Allah berfirman QS At Taubah 5:
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"... Jika mereka bertobat dan melaksanakan sholat serta menunaikan
zakat, maka bebaskanlah mereka. Sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha
Penyayang".
Dari ayat di atas, penutur bahasa Arab mengambil sebuah ungkapan idiom yaitu:
خلى سبيل (فلان)
dengan makna: "membebaskan-nya- / membiarkannya pergi".
Contohnya bisa kita perhatikan dalam kalimat berikut ini:
خلت الشرطة سبيل المتهم بعد حجز دام ثلاثة أيام.
"Polisi membebaskan tersangka setelah ditahan selama tiga hari".
أخلى القاضي سبيل الرجل يعد دفع الكفالة.
"Hakim membebaskan laki-laki itu setelah membayar jaminan".