BUNUH TOKEK DAN CICAK (REVISI)

Diposkan oleh Label: di
Status ini saya posting ulang dari status FB temen saya, tapi lupa namanya sapa.. hehe lupa2 ingat. udah lama bgt.. kurang lebih begini statusnya:

Yang disuruh dibunuh itu adlaah tokek, bukan cicak
Nabi saw bersabda,

روايات الإمام مسلم: (مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ)

"Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. (Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. (yg membunuh) pd pukulan ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya." [HR. Muslim dari abu hurairah]

*bnyk yg menerjemahkan kata "al-wazagh" atau "al-wazaghah" dg cicak, baik dlm buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg benar adlh: tokek, bukan cicak.
Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg "al-wazagh" atau "al-wazaghah" dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (سام أبرص ).

N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg "GECKO", yg
artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.*


*** Tambahan sekaligus revisi** *

Berikut ini saya kemukakan beberapa syarah dan pendapat dari beberapa ulama yang MENYAMAKAN CICAK DAN TOKEK (sejenis) dan sama-sama mendapatkan pahala membunuhnya atas dasar Hadits :

أمر بقتل الوزغ
“Rosululloh memerintahkan membunuh wazagh (الوزغ)…”

Dan para ulama ketika menjelaskan apa itu al-wazagh (الوزغ) mereka merujuk kepada maknanya secara bahasa Arab.

Para ulama dan ahli bahasa ketika mengartikan wazagh / الوزغ mereka mengatakan bahwa cicak dan tokek itu sejenis, bahkan ada juga yang mengatakan wazagh itu ya tokek.

Diantaranya adalah perkataan al-Imam asy-Syaukani yang telah dinukil di atas (saya bawakan teks Arabnya):
قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ هِيَ مِنْ الْحَشَرَاتِ الْمُؤْذِيَاتِ وَجَمْعُهُ أَوْزَاغٍ وَسَامٌّ أَبْرَصُ جِنْسٌ مِنْهُ وَهُوَ كِبَارُهُ
“Para ahli bahasa (Arab) mengatakan ia (yakni wazagh / الوزغ) adalah binatang melata yang mengganggu, bentuk jamaknya adalah awzagh (أَوْزَاغٍ), dan tokek (سَامٌّ أَبْرَصُ) adalah salah speciesnya yang berbadan lebih besar.”

Dalam Lisanul Arob Ibnu Mandzur berkata :
الوَزَغُ دُوَيْبَّةٌ التهذيب الوَزَغُ سَوامُّ أَبْرَصَ ابن سيده الوَزَغةُ سامُّ أَبرصَ
“Wazagh adalah binatang melata kecil, dalam at-tahdzib : al-Wazagh adalah tokek. Ibnu Sayyidihi : al-wazagh adalah tokek.”

Dalam Ghoribul Hadits li Abi Ubaid 4/470:
وأما الأوزاغ فهي التي أمر بقتلها، وواحدها وزغ، وهو الذي يقال له سام أبرص
“Adapun al-Awzagh yang diperintahkan supaya dibunuh -bentuk tunggalnya adalah wazagh- yaitu yang disebut tokek.”

Dalam an-Nihayah fi Ghoribil Atsar, Ibnul Atsir berkata :
[ أنَّهُ أمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغ ] جَمْع وَزَغَة بالتَّحْريك وهي التي يُقال لها : سَامُّ أبْرَصَ
“Rosululloh memerintahkan membunuh wazagh. Jamaknya wazaghoh, yaitu yang disebut tokek.”

Ibnu Hajar al-Atsqolani dalam Fat-hul Bari (6/395) ketika membahas wazagh berkata:
وَيُقَال لِكِبَارِهَا سَامٌّ أَبْرَصُ
“dan yang besarnya disebut tokek”

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim (14/236) :
قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره
“Para ahli bahasa Arab berkata : al-wazagh dan tokek itu sejenis, dan tokek adalah yang lebih besar.”

Dalam kamus Arab-Indonesia yang terkenal yaitu al-Munawwir hal. 1556 (Pustaka Progressif cet. 25 th 2002):
الوَزَغ : سام أبرص
diartikan : “tokek”

dan masih banyak lagi perkataan ulama dan ahli bahasa yang lainnya…

Kenapa dibunuh?? 

Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari’atkannya kita membunuh cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

“Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari)

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.” (Al Muhalla 7/405)

Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.

As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)

3 comments:

  1. http://www.muslim-menjawab.com/2014/01/menjawab-tentang-hadits-yang.html

    ReplyDelete
  2. Sudah terjawab di blog saya ini, jenis dan deskripsi hewannya.

    ReplyDelete
  3. Hadist-hadist membunuh tokek, mohon kembali ditelaah oleh para ahli...agar tak menjadi fitnah agama....

    terimakasih banyak

    ReplyDelete

Back to Top