Hukum Pernikahan Antara Saudara Tiri

Diposkan oleh Label: di



Semalem aku gak sengaja nonton semacam FTV di RCTI berjudul "My Lovely Brother" dibintangi oleh Morgan Oey dan Irish Bella yg lumayan lucu dan cukup menarik, FTV ini menceritakan ttg saudara tiri (dari pernikahan bapak-ibunya yg sama2 pisah dg pasangan sebelumnya) yang saling jatuh cinta dan akhirnya menikah, walaupun awalnya mereka berdua ini saling gontok2an, maklum bagian dr setting filmnya hehee..
Nah, lucunya lagi gegara kedekatan kedua anaknya ini, ibunya jd gusar dan ngerasa hubungan ini aneh karena bapak ibunya udah jadi suami-istri/nikah. Akhirnya mereka bertanya kepada seorang ustadz, tentang hukum pernikahan saudara tiri ini, ustadz tersebut menyitir Al-Qur'an surat An-Nisa : 23 , yang menyimpulkan mereka bukan mahrom dan diakhir cerita mereka menikah dengan bahagia. Hehe..
Sekedar tambahan keterangan dari kitab fiqih ttg bolehnya saudara menikahi saudari tirinya:

فرع لا تحرم بنت زوج الأم
ولا أمه ولا بنت زوج البنت أم زوجة الأب ولا بنتها ولا أم زوجة الإبن ولا بنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.

Cabang pembahasan: Tidak diharamkan menikahi anak perempuan dari suami ibu (saudari tiri), tidak juga menikahi ibunya suaminya ibu (Nenek tiri), tidak haram jg anak perempuan dari suaminya anak perempuan (cucu tiri), tidak haram jg ibu dari istrinya ayah (nenek tiri)
Tidak jg anak perempuan dari isteri ayah (saudara tiri, persaudaraan karena ibu tiri), tidak pula ibu dari istri anak lelaki (besan), tidak pula anak perempuan dari istrinya anak kandung laki2 (cucu tiri), dan tidak pula istri dari anak tiri (yang sudah ada persetubuhan dengan ortunya), dan tidak haram pula istri dari bapak tiri

Raudhotuth thoolibiin: 2/484

Madzhab Hanafi :

ففي المذهب الحنفي: قال ابن عابدين في حاشيته: وأما بنت زوجة أبيه أو ابنه فحلال، ... قال: وقال الخير الرملي: ولا تحرم بنت زوج الأم

Adapun anak perempuan istrinya ayah atau anak laki2nya maka halal dinikahi .. syeikh khoirurromli mengatakan : tidak haram menikahi anak perempuan suami ibu. (Kitab hasiyah Ibnu Abidin)

Madzhab Syafii :

(والحاصل) لا تحرم بنت زوج الأم

(Kesimpulan) tidak haram menikahi anak perempuan suaminya ibu. (I'anattutholibin)

Madzhab Hanbali :

: وتباح بناتها أي بنات حلائل الآباء

Boleh menikahi anak perempuannya ibu (tiri), yaitu anak perempuan istrinya bapak. (Ktab Kasyaful Qina')

Nah, karena mereka bukan mahrom, jadi aurat harus dijaga ya, gak boleh buka2an. Hehe..
Jarang2 ada FTV yang dapat menambah pengetahuan fiqih seperti ini. Lucu, gemes dan mengedukasi.


1 comment:

Back to Top