Tokek Dipukul Halal, Kata Ustadz Sukino MTA

Diposkan oleh Label: di
Dalam video yang dirilis oleh MTA (Majelis Tafsir Al-Quran) ada pertanyaan, Apakah makan tokek yang cara membunuhnya dengan dipukul apakah boleh? jawab Ust. Sukino (Ketua Umum MTA) HALAL, Tokek tidak perlu disembelih karena tidak punya nahr (leher). Cicak pukul langsung goreng. Boleh, katanya.

Apakah demikian?

Sebenarnya ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, tentang halal-haramnya makan tokek ini, kalo dalam madzhab syafiiyah, tokek dan sejenisnya diharamkan seperti yang dijelaskan oleh Ad-Damiri :

السحلية:

بضم السين العظاية. قال ابن الصلاح: هي دويبة أكبر من الوزغ وقد عد في الروضة العظاية من نوع الوزغ، وقال: إنها محرمة،

Kadal: Ibnu Sholah mengatakan : sebangsa reptil yang lebih besar daripada tokek, dalam kitab raudloh kadal ini diklasifikasi sebagai salahsatu spesies dari tokek. Ia berkata : hewan tsb haram. (Hayatul hayawan al-kubro - Ad-Damiry 2/23)

Meskipun demikian sebagian ulama Malakiyah menghalalkannya, tapi dengan syarat harus tetap menyembelihnya, tidak seperti yang difatwakan Ustadz Sukino dalam video itu yang mengatakan tidak perlu menyembelihnya karena tokek tidak punya nahr atau leher tempat sembelih.

Ad-Dardiry menjelaskan:

واعلم أن ميتة الثعبان والسحلية وبنت عرس والوزغ نجسة إذ كلها ذو نفس سائلة ويجوز أكل الجميع بالتذكية إلا لضرر .

Ketahuilah bahwa bangkai ular, kadal, berang-berang (atau sejenis binatang pengerat), tokek/cicak adalah najis, karena semua hewan tsb mempunyai darah yang mengalir. Dan boleh memakannya dengan syarat disembelihnya, kecuali membahayakan. (Ad-dardiry - Hasiyah Ash-Showy ala Syarah Shoghir (11/299))


CMIIW
Post a Comment

Back to Top