Ibnu Hajar Al-Asqolany berkata:
أن النافلة لا تقدم على الفريضة لأن النافلة انما سميت نافلة لأنها تأتي زائدة على الفريضة
Sesungguhnya perkara sunnah itu tidak didadulukan atas perkara fardlu,
karena kesunnahan itu hanyalah tambahan atas perkara fardlu...
" قال بعض الأكابر : " من شغله الفرض عن النفل فهو معذور ، ومن شغله النفل عن الفرض فهو مغرور " .
Sebagian ulama besar berakta : "Barang siapa
yang menyibukkan diri pada perkara Fardlu daripada kesunnahan maka dia
dimaafkan (udzur), Tapi siapa yang menyibukkan diri ppada perkara Sunnah
daripada Fardlu maka dia itu adalah orang yang tertipu (hatinya oleh
syetan)".
[ فتح الباري - ابن حجر ] (11/343)
Fathul Bari 11/343
Harusnya bisa beriringan, tapi perkara yang fardlu yang harus didahulukan setelah itu perkara sunnah.. Ada yang seperti itu?
atau banyak orang yang meributkan perkara yang dianggap "sunnah"
sampai-sampai Ia memutuskan persaudaraan dan mencomooh orang yang tidak
melakukannya. #aaiihh banyak yang beginian sekrang. *prihatun*