Anak2 salafi di Indonesia membid'ahkan dan melarang perbuatan "Adzan dan iqomah ditelinga Bayi Baru Lahir"..
contohnya dalam situs Sumber : http://cintasunnah.com/ hukum-adzan-di-telinga-bayi / , menyimpulkan bahwa:
"hadits mengadzankan bayi adalah dlo’if dan tidak boleh dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai syahid karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu mushtolah hadits."
juga dalam situs: http://almanhaj.or.id/ content/1553/slash/0/ apakah-disyariatkan-adzan-p ada-telinga-bayi-yang-baru -lahir/
Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
contohnya dalam situs Sumber : http://cintasunnah.com/
"hadits mengadzankan bayi adalah dlo’if dan tidak boleh dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai syahid karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu mushtolah hadits."
juga dalam situs: http://almanhaj.or.id/
Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
Padahal Syaikh ABDUL AZIZ SYEKH BIN BAZ (BIN BAZ) (mantan mufti 'am kerajaan Arab Saudi-red) mengatakan perbuatan itu (adzan dan iqomah ditelinga bayi baru lahir) BAIK/HASAN. karena memandang hadits2 ttg hal ini adalah hadits HASAN LI GHAIRIHI.
Simak fatwa beliau berikut ini:
عن الأذان في أذن المولود اليمنى والإقامة في إذنه اليسرى؟
Tentang adzan di telinga kanan bayi dan iqomah di telinga kiri bayi, apa hukumnya?
هذا مشروع عند جمع من أهل العلم، وقد ورد فيه بعض الأحاديث، وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن حسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات،
Hal tersebut disyariatkan menurut sejumlah ulama. Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun ada pembicaraan mengenai kualitas sanadnya. Jika ada seorang mukmin yang melakukannya maka itu adalah SUATU HAL YANG BAIK karena amalan ini TERMASUK AMALAN YANG DIANJURKAN.
والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف، وله شواهد،
Hadits tentang masalah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab dan beliau adalah perawi yang memiliki kelemahan namun terdapat sejumlah riwayat yang menguatkannya.
وقد فعل النبي صلى الله عليه وسلم في تسمية إبراهيم، ولم يحفظ عنه أنه أذن لما ولد له إبراهيم، سماه إبراهيم ولم يحفظ عنه أنه أذن في أذنه اليمنى وأقام في اليسرى، وهكذا الأولاد الذين يؤتى بهم إليه من الأنصار ليحنكهم ويسميهم لم أقف على أنه أذن في أذن واحد منهم وأقام،
Ketika Nabi memberi nama untuk anaknya Ibrahim tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beradzan di telinga kanan Ibrahim dan mengumandangkan iqomah di telinga kirinya. Demikian pula bayi bayi dari kalangan Anshor yang dibawa ke hadapan Nabi untuk ditahnik dan diberi nama, tidak kujumpai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengumandangkan adzan dan iqomah pada telinga bayi tersebut.
ولكن إذا فعل ذلك المؤمن للأحاديث التي أشرنا إليها فلا باس، لأنه يشد بعضها بعضاً، فالأمر في هذا واسع، إن فعله حسن لما جاء في الأحاديث التي يشد بعضها بعضاً، وإن تركه فلا بأس.
Akan tetapi jika ada yang melakukannya, menimbang hadits yang telah kusebutkan maka tidak mengapa, karena sesungguhnya riwayat2 yang ada sebagiannya menguatkan sebagian yang lain [sehingga berstatus hasan lighairihi, pent]. Ringkasnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Jika ada yang mengamalkannya MAKA ITU BAIK, mengingat hadits2 dalam masalah ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Tidak melakukannya juga tidak mengapa”.
Sumber : http://binbaz.org.sa/mat/
HAYOO LEBIH ALIM MANA ANTARA SYEIKH BIN BAZ DAN ANAK2 SALAFI INDONESIA. hehe..
========================== ============================================
==========================
HUKUM ADZAN DI TELINGA KANAN BAYI DAN
IQOMAH DI TELINGA KIRI BAYI,
MENURUT ULAMA ASWAJA.
Sudah pasti Hukum mengadzani bayi yg baru lahir adalah SUNAH.
و يسن الاذان والاقامة في اذني المولود ،ويكون الاذان في اليمنى
والاقامة في اليسرى. وذالك لما قيل : ان من فعل به ذالك لم تضره ام
الصبيان، اي التابعة من الجن، وليكون اول ما يقرع سمعه حال دخوله في الدنيا
الذكر. و يشترط في المؤذن ان يكون ذكرا مسلما،و في المولود ان يكون ولد
مسلم لان الاذان من جملة احكام الدنيا و اولاد الكفار معاملون معاملة
ابائهم فيها وان ولدوا على الفطرة.
اعانة الطالبين ١/٢٦٧
Disunahkan adzan dan iqomah pada ke-2 telinga bayi yg baru dilahirkan .yaitu Adzan dikumandan gkan ditelinga kanan,dan iqomah ditelinga kiri.baran g
siapa yg melakukan hali ini,maka bayi yg baru lahir tsb akan jauh dari
gangguan jin.dan sebaiknya pertama kali hal yg didengar oleh bayi yg
baru dilahirkan didunia adalah dzikir.Dis yaratkan bagi muadzin adalah seorang laki laki,d yg muslim dan bayi yg dilahirkan adalah anak orang islam.kare na
adzan adalah bagian dari hukum hukum dunia.dan anak2 org2 kafir
biasanya berbuat seperti apa yg dilakukan oleh orang tuanya didunia
walaupun ia dilahirkan dalam keadaan suci.
Wallahu a'lam
Jin kalo mau ganggu ngapain ngganggu bayi baru lahir,,, ?? bukankah mending ganggu orang dewasa brbuat dosa... ?? hayooo,, pakai logika anda..
ReplyDelete