Jumhur ulama, diantaranya Imam mazhab yang empat, mazhab dhahiriyah dan lainnya berpendapat talak tiga dalam satu lafazh, hukumnya tetap jatuh tiga.1 Bahkan Ibnu Mulaqqan, salah seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah bermazhab Syafi’i, mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan talaq tiga sekaligus jatuh satu adalah pendapat syaz (ganjil) yang menya…