Memerangi Mazhab Fiqih (bag. I)

Diposkan oleh Label: di
Ada begitu banyak tasykik (keraguan) yang diarahkan kepada mazhab fiqih, baik yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam, atau pun dilontarkan dari kalangan umat Islam sendiri.

Kalau yang menyerang musuh-musuh Islam, memang bisa dipahami. Tetapi ketika yang memerangi mazhab fiqih itu berasal dari kalangan umat Islam sendiri, maka hal ini patut disayangkan.
Lalu atas dasar tuduhan apa saja mazhab fiqih itu diperangi? Dan bagaimana argumen untuk melenyapkan mazhab fiqih itu dibangun? Dan bagaimana kita menanggapi semua argumentasi itu?

Tulisan singkat ini insyaallah akan sedikit mengupasnya. Bagaimana pun kesalah-pahaman yang terlanjur ditanamkan di benak generasi rabbani ini harus kambali diluruskan, agar arah kebangkitan Islam tidak mengalami deviasi orientasi.

1. Taqlid 

 
Kesalah-pahaman atas mazhab fiqih bahwa mazhab itu akan menghidupkan pola-pola taqlid buta. Padahal Allah memerintahkan kita untuk menggunakan akal dan pemikiran dan menjauhi sifat taqlid buta. 

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.. (QS. Al-Isra' : 36)

Jawaban
Ada beberapa poin yang penting untuk menjawab tasykik ini.

Pertama, bertaqlid itu ada yang hukumnya haram dan ada yang hukumnya halal bahkan wajib. Tergantung siapa yang bertaqlid dan kepada siapa dia bertaqlid, serta dalam masalah apa.
Taqlid yang haram adalah taqlid kepada orang yang bukan ahli di bidangnya. Misalnya bertaqlid kepada orang jahil yang tidak mengerti ilmu syariah dalam masalah hukum halal dan haram. Taqlid kepada orang seperti ini hukum 100% haram. Sebab orang seperti ini tidak bisa memberi petunjuk, karena dirinya adalah orang jahil yang tidak punya ilmu.
Sebaliknya, bertaqlid kepada Rasulullah SAW, para shahabat yang ahli ilmu serta kepada para ulama ahli waris Nabi SAW, maka jelas hukumnya 100% wajib.
Dan bermazhab itu pada hakikatnya adalah bertaqlid kepada Rasulullah SAW, para shahabat dan para ulama yang menjadi pewaris Nabi. Kalau bukan bertaqlid kepada mereka, lalu apakah kita akan bertaqlid kepada orang lain?

Kedua, kenapa kita harus bertaqlid?

Meski Al-Quran dan Sunnah ada di depan mata kita, namun tidak ada satu pun di antara kita yang hidup pada saat Al-Quran itu diturunkan dan hadits nabi disampaikan. Antara kita dengan masa itu terbentang jarak waktu 14 abad lamanya.
Maka segala pengetahuan kita tentang Al-Quran dan As-Sunnah sangat butuh terhadap informasi yang mengiringi keduanya. Dan informasi itu kita dapat lewat mazhab-mazhab fiqih.

2. Bid'ah 

Mazhab fiqih juga sering dituduh sebagai bid'ah yang baru dalam masalah agama. Sebab Rasulullah SAW hanya mewariskan dua perkara saja, yaitu Al-Quran dan Sunnah.

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا ماَ تَمَسَّكْتُمْ بِهماَ كَتاَبَ اللهِ وَسُنَةَ نَبِيِّهِ

Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegangan teguh pada keduanya, yaituberupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya:. (HR. Malik)
Sedangkan mazhab itu bukan warisan dari Rasulullah SAW dan tidak ada perintah untuk berpegang teguh kepada mazhab.

Jawaban 

Untuk menjawab masalah ini, ada dua jawaban.

Pertama, bahwa bermazhab itu bukan bid'ah. Sebab bid'ah itu hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip dasar agama. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dalam beragama, para ulama sepakat tidak memasukkannya dalam kategori bid'ah.
Contoh yang mudah dalam masalah ini adalah ilmu nahwu, ilmu tajwid dan ilmu hadits. Semua ulama sepakat bahwa setiap muslim wajib mengetahui ilmu nahwu, ilmu tajwid dan juga ilmu hadits, karena tanpa semua ilmu itu, kita tidak tahu makna Al-Quran dan hadits, juga tidak bisa membaca Al-Quran dengan benar.
Padahal ilmu Nahwu, ilmu Tajwid dan ilmu Hadits belum ada di masa Rasulullah SAW. Tidak ada satu pun shahabat Nabi SAW yang pernah membahas bahwa kedudukan fail itu selalu marfu' dan maf'ul itu selalu manshub. Dan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan hukum nun mati bertemu dengan huruf izhar, idgham, ikhfa' dan iqlab.
Di masa Nabi SAW tidak pernah ada istilah-istilah yang diciptakan kemudian seperti istilah hadits mutawatir, atau hadits shahih, hasan, dhaif atau maudhu'.
Semua ilmu itu tidak pernah ada di masa Rasulullah SAW, bahkan sampai beberapa tahun kemudian. Namun belum pernah ada ulama yang berfatwa bahwa ilmu Nahwu, ilmu Tajwid atau ilmu Hadits hukumnya bid'ah.

Kedua, kalau pun tetap mau dipaksakan istilah bid'ah, maka tidak semua perkara yang termasuk kategori bid'ah itu hukumnya haram.
Misalnya tentang pencetakan buku yang isinya tentang ilmu agama. Mushaf Al-Quran yang di zaman Nabi SAW tidak pernah dicetak. Demikian juga dengan kitab-kitab hadits. Begitu juga dengan pendirian sekolah, ma'had, kampus dan universitas, yang mengajarkan dan mendidik para calon ulama. Semuanya belum pernah ada di masa Rasulullah SAW dan baru diciptakan oleh manusia beberapa puluh tahun sepeninggal beliau SAW.
Dan semua itu masuk dalam kategori bid'ah juga. Hanya saja, tidak ada seorang pun yang pernah berfatwa bahwa orang yang membaca dari mushaf, atau membaca kitab-kitab agama, atau belajar di sekolah atau kampus sebagai pelaku bid'ah yang sesat dan dipastikan masuk neraka.
Demikian juga halnya dengan mazhab. Meski pun keempat mazhab baru berdiri kurang lebih seratus tahun setelah Rasulullah SAW wafat, namun mazhab-mazhab itu mutlak dibutuhkan oleh umat Islam sepanjang zaman, sebagaimana umat Islam mutlak butuh mushaf dan kitab-kitab agama.
Mengatakan bahwa mazhab itu bid'ah sebenarnya sama saja dengan berfatwa bahwa mushaf, kitab dan kampus itu bid'ah.

3. Fanatisme dan Perpecahan 

Banyak orang mengira bahwa dengan menggunakan mazhab fiqih berarti sama saja kita mundur ke belakang dan kembali kepada fanatisme kelompok dan bermuara kepada perpecahan di tengah umat Islam.
Padahal Allah SWT mewajibkan umat Islam bersatu dan mengharamkan perpecahan.

وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ

Dan berpegang-teguhlah kalian pada tali Allah dan jangan berpecah belah. (QS. Ali Imran : 103)

Jawaban 

Perbedaan pendapat itu tidak berarti perpecahan. Sebab para nabi dan rasul pun boleh berbeda pendapat, tetapi kita tidak mengatakan bahwa mereka telah berpecah belah. Demikian juga para malaikat yang mulia dan tidak punya nafsu itu bisa saja berbeda pendapat, sebagai kisah orang yang membunuh 99 nyawa ditambah satu nyawa. Tetapi kita tidak bisa menarik kesimpulan bahwa para malaikat telah berpecah-belah atau saling bermusuhan.
Maka antara perbedaan pendapat dengan perpecahan dan permusuhan ada jurang pemisah yang sangat lebar. Perpecahan atau permusuhan itu biasanya tidak dipicu dari perbedaan pendapat, melainkan lebih sering dipicu dari rasa iri dan dengki, atau dendam yang dipendam lama dan dikipas-kipaskan oleh setan.
Dan para ulama ketika berbeda pendapat, sama sekali jauh dari niat untuk berpecah belah. Justru mereka saling menghormati dan saling menghargai. Para ulama antar mazhab sudah terbiasa berbalas pujian satu dengan yanglain, karena sifat dan sikap tawadhdhu’ mereka yang memang merupakan ciri khas dan akhlaq paling dasar.
Sedangkan perpecahan atau permusuhan biasanya terjadi antara pihak-pihak yang sakit hati, dan adanya persaingan yang tidak sehat.

4. Ketinggalan Zaman 

Mazhab fiqih juga sering dipandang sebelah mata, karena dianggap merupakan produk yang sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan untuk digunakan di masa sekarang ini.

Jawaban 

Beberapa pendapat mazhab memang ada yang bisa dianggap kadaluarsa dan tidak cocok lagi untuk diterapkan di masa sekarang ini.
Namun bukan berarti seluruh isi ilmu fiqih dalam tiap mazhab itu usang dan kuno. Dalam banyak hal, kita masih menemukan relevansi yang sangat kuat antara isi materi ilmu fiqih di masa para ulama mazhab dahulu dengan realitas yang terjadi di masa sekarang.
Dan apa yang telah ditemukan di masa lalu tidak selalu harus usang tidak terpakai di hari ini. Bukankah rumus Pyithagoras (569-475 SM) telah ditemukan sejak 25 abad yang lalu, namun sampai hari ini para ilmuwan masih tidak bisa melepaskan diri dari rumus tersebut.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber : http://www.rumahfiqih.com/fikrah/v.php?id=101&=memerangi-mazhab-fiqih.htm 
Post a Comment

Back to Top