HUKUM MENYEBUT KELUARGA DAN SAHABAT NABI PADA SHOLAWAT

Diposkan oleh Label: di
Hukum Menyertakan Keluarga dan Sahabat Nabi pada Sholawat, adalah Boleh, seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi. 

وَقَوْله : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَعَلَى آلِ مُحَمَّد اِحْتَجَّ بِهِ مَنْ أَجَازَ الصَّلَاة عَلَى غَيْر الْأَنْبِيَاء ، وَهَذَا مِمَّا اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيهِ ، فَقَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ رَحِمَهُمَا اللَّه تَعَالَى وَالْأَكْثَرُونَ : لَا يُصَلِّي عَلَى غَيْر الْأَنْبِيَاء اِسْتِقْلَالًا فَلَا يُقَال : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى أَبِي بَكْر ، أَوْ عُمَر ، أَوْ عَلِيّ ، أَوْ غَيْرهمْ وَلَكِنْ يُصَلِّي عَلَيْهِمْ تَبَعًا فَيُقَال : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد ، وَآلِ مُحَمَّد ، وَأَصْحَابه ، وَأَزْوَاجه ، وَذُرِّيَّته ، كَمَا جَاءَتْ بِهِ الْأَحَادِيث . )

Sabdanya : "Allahumma Sholli Ala Muhammadin Wa 'ala Muhammadin", ini hujjah bagi yang memperbolehkan sholawat atas selain para Nabi secara mutlak. Akan tetapi dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama', Imam Malik, Imam Syafi'i dan para ulama yang lain berpendapat : "tidak boleh bersholawat atas selain para Nabi secara sendirian" maka jangan mengatakan "Allahuma sholli 'ala Abi Bakrin atau Umar, atau Ali atau sahabat lainnya., tapi (boleh) mengucapaan sholawat kepada mereka dibelakang setelah sholawat pada Nabi, maka ucapkan : "Allah Sholli Ala Muhammadin, Wa ali Muhammadin, Wa ashhabihi, wa azwajihi, wa dzurriyatihi, seperti yang terdapat dalam hadits diatas. 

Imam Nawawi menjelaskan maksud pelarangan menyebutkan sholawat kepada selain nabi yang hanya sendirian (tanpa menyebutkan sholawat nabi terlebih dahulu), menurut pendapat yang shohih adalah hanya makruh tanzih, tidak haram : 

واختلف في هذا المنع فقال بعض أصحابنا : هو حرام وقال أكثرهم : مكروه كراهة تنزيه .... والصحيحُ الذي عليه الأكثرون أنه مكروه كراهة تنزيه

Dan terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat kami (ulama syafiiyah) tentang larangan tersebut, sebagian kecil mengatakan Haram, dan sebagian besar mengatakan Makruh Tanzih (cenderung boleh, tidak haram)... dan yang shohih seperti pendapat terbanyak yaitu makruh tanzih.. 

Kenapa menyebutkan keluarga dan sahabat setelah sholawat kepada Nabi? Seperti kita tahu bahwa : 

والصلاة من الله الرحمة ، ومن الملائكة الاستغفار ، ومن الآدميين التضرع والدعاء بخير 

Sholawat atas Nabi dari Allah yaitu Rahmat, dari malaikat itu Istighfar, sedangkan dari anak adam (manusia) adalah pengharapan dan doa kebaikan. 

Maka, kita boleh (bahkan sunnah) mendoakan kepada siapa saja, apalagi kepada para keluarga dan sahabat Nabi, sesungguhnya doa kebaikan kepada orang lain sama seperti halnya mendoakan kebaikan untuk dirinya sendiri bahkan lebih dahsyat.

Refrensi :
Syarah Nawawi Ala Muslim (3/46), Lihat juga Al-Adzkar Lin-Nawawi (1/274)
Post a Comment

Back to Top