Imam Syafi'i Membuang Hadits Dloif? (Bantahan)

Diposkan oleh Label: di
Ada sebuah artikel yang ditulis oleh seorang ustadz sekaligus mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, yaitu Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc., MA. dan dimuat di muslim.or.id yang berjudul "Sikap Imam Asy Syafi’i Terhadap Hadits Lemah", berikut saya kutipkan tulisan lengkapnya: 

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata :

وَجِمَاعُ هَذَا أَنَّهُ لَا يُقْبَلُ إِلَّا حَدِيثٌ ثَابِتٌ كَمَا لَا يُقْبَلُ مِنَ الشُّهُودِ إِلَّا مَنْ عُرِفَ عَدْلُهُ، فَإِذَا كَانَ الْحَدِيثُ مَجْهُولًا أَوْ مَرْغُوبًا عَمَّنْ حَمَلَهُ كَانَ كَمَا لَمْ يَأْتِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِثَابِتٍ

“Kesimpulan dari semua ini, bahwa tidaklah (sebuah hadits) diterima kecuali hadits yang valid, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perawinya, maka seakan hadits itu tidak ada, karena ketidak-validannya”

(kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar, karya Imam Al Baihaqi, 1/180).

Karena sikap seperti inilah Imam Syafi’i dijuluki sebagai “Naashirussunnah” (Pembela Sunnah Nabi). Beliau tidaklah berdalil dengan hadits, kecuali bila hadits tersebut bisa dipertanggung-jawabkan kevalidannya.

Namun sayang banyak dari orang-orang yang mengaku sebagai pengikutnya, bermudah-mudahan dalam berdalil dengan hadits lemah.

Parahnya lagi, bila kita mengatakan kepada mereka bahwa haditsnya lemah, maka langsung saja kita dicap sebagai Wahabi! Wallahul musta’an, tidakkah mereka merenungi perkataan Imam Asy Syafi’i -rahimahullah- di atas?!

Allahu yahdiina wa iyyaahum.

--akhir kutipan--

Penulis artikel tersebut ingin menggiring pembacanya pada pemahaman bahwasanya Imam Syafi'i seakan akan MEMBUANG dan tidak menggunakan semua hadits Dloif tanpa pandang bulu, apakah memang demikian pengertiannya?. Mari kita bahas satu persatu.

1. Pertentangan 2 hadits shohih dan dloif.
Dalam konteks qaul Imam syafi'i diatas adalah membahas tentang Naskh wal mansukh dan pertentangan hadits, terbukti Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar itu memberi judul Bab "Bayanu An-Naskh wal Mansukh" dgn sub judul "Ikhtilaful ahadits" (pertentangan hadits-hadits) sehingga penolakan Imam Syafi'i terhadap hadits dhoif itu, apabila bertentangan dg hadits shohih, maka yang dipilih adalah yang lebih shohih dan tidak mempergunakan hadits dloif tsb.

2. Disunnat 
Teks diatas dlam kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar, karya Imam Al Baihaqi telah disunnat atau dipotong (klo gak mau dibilang disembunyikan), sehingga kesimpulan dan pemahamannya salah. saya kutipkan lengkapnya : 

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : كُلَّمَا احْتُمِلَ حَدِيثَانِ أَنْ يُسْتَعْمَلا مَعًا استعملا معا وَلَمْ يُعَطِّلْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا لِلآخَرِ ، فَإِذَا لَمْ يُحْتَمَلِ الْحَدِيثَانِ إِلا الاخْتِلافُ فَلِلاخْتِلافِ فِيهِمَا وَجْهَانِ : أحدهما : أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا نَاسِخًا وَالآخَرُ مَنْسُوخًا فَيُعْمَلُ بِالنَّاسِخِ وَيُتْرَكُ الْمَنْسُوخُ ، وَالآخَرُ : أَنْ يَخْتَلِفَا وَلا دِلالَةً على أَيُّهُمَا نَاسِخٌ وَلا أَيُّهُمَا مَنْسُوخٌ ، فَلا نَذْهَبُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا دُونَ غَيْرِه ، إِلا بِسَبَبٍ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الَّذِي ذَهَبْنَا إِلَيْهِ أَقْوَى مِنَ الَّذِي تَرَكْنَا ، وَذَلِكَ أَنْ يَكُونَ أَحَدُ الْحَدِيثَيْنِ أَثْبَتُ مِنَ الآخَرِ فَنَذْهَبُ إِلَى الأَثْبَتِ ، أَوْ يَكُونُ أَشْبَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، أَوْ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فِيمَا سِوَى مَا اخْتَلَفَا فِيهِ الْحَدِيثَانِ مِنْ سُنَّتِهِ أَوْ أَوْلَى بِمَا يَعْرِفُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَوْ أَصَحُّ فِي الْقِيَاسِ أَوِ الَّذِي عَلَيْهِ الأَكْثَرُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، 
وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَجِمَاعُ هذَا أَنَّهُ لا يُقْبَلُ إِلا حَدِيثٌ ثَابِتٌ كَمَا لا يُقْبَلُ مِنَ الشُّهُودِ إِلا مَنْ عُرِفَ عَدْلُهُ ، فَإِذَا كَانَ الْحَدِيثُ مَجْهُولا أَوْ مَرْغُوبًا عَمَّنْ حَمَلَهُ كَانَ كَالْمُرْتَابِ لأَنَّهُ لَيْسَ بِثَابِتٍ 

Terjemahan bebas :
Imam Syafii berkata : "jika dapat menggunakan kedua hadits maka pergunakan keduanya jangan menolak salahsatunya, tapi jika kedua hadits itu bertentangan, maka ada dua kemungkinan; yang pertama adalah salahsatu hadits tersebut nasikh (menghapus) sedangkan yang hadits satunya mansukh (dihapus). Yang kedua; yaitu jika pertentangan itu tidak menunjukkan nasik-mansukh maka kami tidak mempergunakan salahsatunya kecuali hadits itu lbh kuat daripada yang kami tinggalkan, demikian halnya jika ada salahsatu diantara kedua hadits itu yang lebih tsabit (valid) maka kami mempergunakan yang lebih tsabit tsb atau yang mencocoki Al-Quran dan sunnah rasulullah SAW, sama halnya kalo bertentangan dgn sunnah nabi, atau lebh mengutamakan yang diketahui oleh ahlul ilmi (ulama) atau lebih sah dalam qiyas, atau yang lebh banyak diriwayatkan dari sahabat nabi SAW."
Imam Syafi'i melanjutkan: "Kesimpulan dari semua ini, bahwa tidaklah (sebuah hadits) diterima kecuali hadits yang valid, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perawinya, maka seakan hadits itu tidak ada, karena ketidak-validannya."

Kitab Online : http://library.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=684&pid=336087&hid=63

nah jelas, disana bahwa Imam Syafii ingin menjelaskan kepada kita kalo ada hadits dhoif bertentangan dgn hdits shohih, maka pilihlah yang lebih shohih, bukan ansih membuang hadits dloif (seperti hadits maudlu') jika tidak bertentangan dengan yg lebih shohih atau alquran.

3. Imam Syafii dan Hadits Dloif. 
Imam Syafi’i sendiri menggunakan hadits mursal, apabila dalam suatu masalah ia tidak menemukan hadits lainnya.
Padahal ia berpendapat, bahwa hadits mursal itu dhaif. 

Silahkan rujuk:
az-Zarkasyi Kitab an-Nukat 'ala Muqaddimah Ibnis-Shalah (1/479)
An-Nawawi Kitab Al-Majmu' fi syarhil muhadzdzab (1/61)
As-Sakhawi kitab Fathul Mughits (1/80,142 dan 268)

Imam Nawawi Asy-Syafi'i juga menambahkan 

وقد قدمنا اتفاق العلماء على العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام

“Telah kami jelaskan kesepakatan para ulama mengenai bolehnya beramal dengan hadits dha’if dalam Fadha’il A’mal (keutamaan amal), bukan masalah halal dan haram.” (Al-Majmu’ (3/226)

قال الحافظ في تبيين العجب بما ورد في فضل رجب (23) :" اشتهر أن أهل العلم يتسامحون في إيراد الأحاديث في الفضائل وإن كان فيها ضعف، ما لم تكن موضوعة.

Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-Syafi'i mengatakan dalam kitab Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fi Fadhli Rajab (hlm 23) “Telah masyhur bahwa Ahli Ilmu (ulama) saling toleransi dlm hadits2 tentang fadhoil amal meskipun di dalamnya ada kelemahan selama tidak sampai maudhu’.” 

Saya kira sudah jelas tentang pembahasan ini, bahwa Imam Syafi'i tidak serta merta menolak dan membuang hadits dloif bahkan menggunakannya, demikian juga ulama lainnya memperbolehkan mengamalkan hadits dloif dalam fadloilul amal. 

Wallahu A'lam bisshowab..
Mari kita tidur besok kerja lagi.. 

Post a Comment

Back to Top